Jakarta, kabarin.co – DJP Kemenkeu mengatakan ada tujuh layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit.
Ini merupakan hasil dari program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU,” kata Dwi Astuti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa, (2/7/2024).
Dwi mengatakan 7 layanan itu di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP) dan penerbitan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
Selain itu, layanan yang bisa diakses lainnya adalah penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Dwi menjelaskan untuk sementara waktu, 7 layanan ini masih bisa diakses dengan NPWP 15 digit.
Sementara, penggunaan sepenuhnya NIK sebagai NPWP akan mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2024.
Dia mengatakan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata dia.
Sebagaimana diketahui, DJP meluncurkan program pemadanan NIK sebagai NPWP. Program ini diluncurkan untuk memudahkan pendataan terkait perpajakan masyarakat.
Batas waktu pemadanan sudah berakhir pada 30 Juni 2024 kemarin.
(*)