Jakarta, kabarin.co – DJP Kemenkeu mengatakan ada tujuh layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit.
Ini merupakan hasil dari program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU,” kata Dwi Astuti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa, (2/7/2024).
Dwi mengatakan 7 layanan itu di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP) dan penerbitan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
Selain itu, layanan yang bisa diakses lainnya adalah penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).