Tak Terima Diberitakan Dipecat dari Masterpiece, Ahmad Dhani Laporkan 9 Media Online ke Bareskrim Polri

kabarin.co – Ahmad Dhani laporkan 9 media online ke Bareskrim Polri  Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Pelaporan ini terkait penyebaran informasi tidak benar atau hoax mengenai status dirinya yang  diberitakan dipecat dari bisnis karaoke Masterpiece. Suami Mulan Jameela ini telah menyiapkan bukti berupa cetakan berita-berita yang ia maksud.

Tak Terima Diberitakan Dipecat dari Masterpiece, Ahmad Dhani Laporkan 9 Media Online ke Bareskrim Polri

“Saya melaporkan media online yang memberitakan hanya dari foto hoax. Saya yakin kalau mereka ditanya dari mana asal foto, mereka tidak punya sumber resmi,” ujar Dhani di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2017.

Dhani mengaku geram dengan aksi wartawan online yang seolah tak kapok melaporkan berita buruk tentangnya tanpa konfrmasi lebih dulu. Dia merasa sudah cukup bersabar tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah kasus pemelintiran tweet “potong kelamin” dalam Pemilihan Presiden 2014.

Pada saat itu, Dhani mengatakan ia hanya melporkan 8 media online ke Dewan Pers. Media tersebut pun sudah minta maaf. Tapi, pemberitaan palsu yang merugikannya kembali terulang. Dhani pun mengambil langkah tegas langsung melapor ke polisi.

Sekarang saya tidak lapor ke Dewan Pers, langsung mau saya buat BAP-nya. Saya sudah capek membina media, saya ingin memberi efek jera,” beber dia.

Dhani menambahkan, ia juga tidak akan menerima tawaran hak jawab yang diberikan. Menurutnya, hak jawab tidak akan mampu memperbaiki kesalahan tersebut sebab kekeliruan penyebaran informasi di media online masuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Dhani, sumber awal informasi yang menjadi berita adalah adanya pihak yang menyebarkan foto bahwa ia dipecat dari Masterpiece, bisnis karaoke miliknya. Kemudian foto itu diunggah kembali oleh akun gosip Instagram @Lambeturah dan dijadikan bahan berita oleh media massa.

Yang mengunggah pertama kita tidak bisa menelusuri, tapi 9 media ini kan alamatnya jelas. Sebenarnya ada puluhan media massa online yang memberitakan, tapi yang lain tidak jelas domainnya,” tutur Dhani.

Media online yang dilaporkan Dhani masing-masing Jawapos.com, Pojoksatu.com, Radarcirebon.com, Harianbernas.com, Indopost.co.id, Bintang.com, Tribunnews.com, Fajar.co.id, dan Okezone.com.

Tak hanya 9 media online tersebut, pemberitaan juga dilakukan oleh beberapa media massa cetak. Tapi, Dhani tak dapat melaporkan mereka lantaran di luar pokok aturan UU ITE yang menjadi dasar laporannya. (epr/mtv)

Baca Juga:

Bukan Pemilik dan Hanya Jadi Brand Ambasador Karaoke Masterpiece , Ahmad Dhani Panen Sindiran

Bila Anies-Sandi Menang, Ahmad Dhani Nazar Besarkan Alat Vital

Maia Estiany Dikabarkan Bakal Nikah dengan Pengusaha, Ahmad Dhani Beri Tanggapan Mengejutkan

Kasus Cuitan ‘Penista Agama’ Ahmad Dhani Naik ke Tahap Penyidikan

Video Al Ghazali Mabuk Bareng Dua Cewek Jadi Viral, Tanggapan Ahmad Dhani Mengejutkan