Tante Yosua Menangis Saat Hakim Jatuhkan Vonis Untuk Bharada E

Berita1 Views

Kabarin.co – Rohani Simanjuntak, tante almarhum Brigadir Yosua Hutabarat tak terima dengan vonis rendah Richard Eliezer. Dia bahkan menangis setelah hakim membacakan vonis ke Richard.

“Vonis satu tahun enam bulan ini saya pribadi terlalu rendah ya. Kami dari awal memang keluarga tidak pernah memberatkan dia, dari awal dia jadi JC (justice Collaborator) kami tidak pernah menginginkan dia dihukum seberat-beratnya,” ujar Rohani sembari menangis, Rabu (15/2/2023).

Menurut dia, vonis satu tahun setengah ke Richard Eliezer terlalu rendah. Selain itu dia menilai vonis tersebut tak sepadan dengan hilangnya nyawa Yosua.

“Tetapi vonis satu tahun enam bulan bagi saya pribadi itu sangat lah rendah, sangat menyakitkan saya mendengarnya,” ungkapnya.

Meski Yosua bukanlah darah daging Rohani, dia tetap tak terima keponakannya ditembak oleh Richard Eliezer. Apalagi pembunuhan terhadap Yosua dilakukan secara terencana.

“Kalau begini vonis nya saya pribadi itu sangat rendah ya, nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya tetapi terserah mereka lah saya ini apalah,” tutur Rohani.

Rohani merasakan sakit begitu mendengarkan hakim membacakan vonis ringan untuk Richard Eliezer.

“Sakit rasanya, kami masih merasa di sini, (ingatan) masih merasa di mata kami darah almarhum yang bercucuran, kami merasa ini sangat disayangkan, karena nyawa anakku cucuran darah anakku tak terbayarkan,” sebut Rohani yang terus menangis.

Bagi Rohani vonis hakim untuk Eliezer atau Bharada E itu tidaklah adil. Dia mengaku miris mendengarkan atas putusan hakim yang menjatuhkan Eliezer tuntutan 1 tahun 6 bulan. Terlebih vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

“Ini tidak adil kalau bagi saya pribadi ya, miris rasanya, karena si Eliezer itu dia yang pertama kali membunuh atau menembak anakku, meski dia disuruh harusnya dia tidak mematikan, mestinya dia hanya melumpuhkan tetapi dia sudah menembaknya sebanyak lima kali. Walau dia bukan pelaku utama tetapi dia adalah pelaku pertama,” terang Rohani.

Walau begitu, Rohani juga sudah memaafkan apa yang dilakukan Richard terhadap Yosua.

“Kalau memaafkan kami dari awal sudah memaafkan saat dia minta maaf tetapi hukuman ini sudah terlalu rendah, kami juga tidak memberatkan, bagi saya satu tahun enam bulan itu terlalu rendah,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara” imbuhnya.(pp)