Adik Yosua Genggam Erat Tangan Ibu Yang Luapkan Amarah ke Kuat Ma’aruf Saat Sidang

Berita11 Views

Kabarin.co – Adik Brigadir N Yosua  Hutabarat, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, menggenggam erat tangan ibundanya, Rosti Simanjuntak, saat menjadi saksi sidang pembunuhan Yosua. Momen itu terjadi saat Rosti meluapkan amarah ke terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Rosti dan Reza sama-sama menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Kuat dan Ricky di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022). Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, hingga kekasih Yosua, Vera Simanjuntak, juga dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Selain memberi kesaksian terkait kasus pembunuhan Yosua, Rosti sempat meluapkan amarahnya ke kedua terdakwa setelah mendapat izin dari majelis hakim. Dia mengaku tak habis pikir dengan skenario yang dibuat para terdakwa untuk membunuh anaknya.

“Kuat Ma’ruf, skenario kalian sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat. Dalam kasus ini, kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan kematian daripada anakku,” ujar Rosti.

Rosti terus meluapkan amarahnya kepada Kuat Ma’ruf. Tangannya terlihat digenggam erat oleh Reza yang duduk di sisi kirinya.

“Jadi kamu sama atasanmu Ferdy Sambo sama Putri luar biasa skenarionya, kebohongan-kebohongan,” ujarnya.

Rosti kemudian mempertanyakan ada apa antara Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Dia bertanya siapa Kuat Ma’ruf bagi Putri.

“Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma’ruf?! Ada apa? Siapa kamu di dalam itu? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita,” kata Rosti.

Peristiwa Pembunuhan Yosua

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Peristiwa itu awalnya disebut tembak-menembak yang diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun belakangan terungkap bahwa semua cerita awal hanyalah karangan Ferdy Sambo belaka. Polisi pun menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Berikut ini daftar terdakwa di kasus ini:

Terdakwa pembunuhan berencana:

1. Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Bharada Richard Eliezer
4. Bripka Ricky Rizal
5. Kuat Ma’ruf

Terdakwa kasus ITE merusak bukti CCTV atau merintangi penyidikan pembunuhan:

1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKP Irfan Widyanto
5. Kompol Chuck Putranto
6. AKBP Arif Rahman Arifin
7. Kompol Baiquni Wibowo.(pp)