Bahaya Taruh Kursi Tambahan Untuk Anak di Dek Motor, Ini Alasannya

2) Melanggar Undang-Undang

Tak hanya bisa mengurangi keseimbangan pengendara, memakai kursi tambahan untuk menambah jumlah penumpang sama seperti Anda sudah melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa sepeda motor hanya untuk dua orang pengendara dan satu penumpang.

Namun sayangnya, memang harus diakui saat ini belum banyak informasi mengenai keselamatan dari kursi ini di masyarakat. Wajar kalau kemudian kursi tambahan ini banyak dijual bebas di toko pinggir jalan atau secara online.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-74, Honda Rilis Scoopy Edisi Merah Putih

Padahal kalau saja informasi ini lebih dipahami, maka masyarakat akan lebih banyak yang sadar bahwa menempatkan anak di bagian depan dengan kursi tambahan bisa membahayakan keselamatannya. (epr/lip)

Baca Juga:

Keren, BMW Produksi Motor Adventure Khusus Anak-anak

Suzuki Siapkan Motor Listrik, Harga Rp20 Juta

Skuter Elektrik Vespa Dibanderol Lebih dari Rp 100 Juta