Smart SIM Diluncurkan, SIM Lama Masih Sah

kabarin.co – Jakarta, Kopr Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Kakorlantas Irjen Refdi Andri menyatakan SIM model lama tetap sah dijalan, masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk membuat SIM baru apabila masa berlakunya masih panjang.

“Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019).

banner 728x90

Smart SIM Diluncurkan, SIM Lama Masih Sah

Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.

“Tetapi yang sudah akan habis masa berlakunya segeralah lakukan perpanjangan jangan sampai sudah habis, itu harus kita lakukan uji ulang,” kata Refdi.

Refdi menjelaskan saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre dengan yang registrasi on the spot.

Biayanya pun tak berubah. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

(epr/det)

Baca Juga:

Pengurusan Biaya Demi PNBP, Kenaikkan STNK dan BPKB Sampai 300 Persen

Kasus Lelang Pengadaan Sepeda Motor, Kuasa Hukum PT DPM Skakmat Pengacara Korlantas Polri

Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik

banner 728x90