Terdapat Nama Rano Karno Dalam Surat Dakwaan Ratu Atut Chosiyah Terkait Kasus Suap

Metro0 Views

kabarin.co – Jakarta, Gubernur Banten Rano Karno turut disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Nama Rano disebut didalam berkas dakwaan Atut yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 1 Maret 2017.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkannya bahwa pada Rabu lalu. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani dua perkara atas nama Ratu Atut melimpahkannya ke PN Tipikor di Jakarta Pusat.

Dua perkara itu adalah, pertama, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di Pemerintahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Kedua, kasus pemerasan dalam jabatan Atut sebagai gubernur atau penerimaan suap dalam pengadaan alkes Banten pada tahun anggaran yang sama. Dua kasus ini dibuat dalam satu berkas dakwaan.

Febri menuturkan, dalam dakwaan Atut telah dituliskan beberapa kerugian. Tak hanya itu, JPU juga telang meniliskan rincian berapa keuntungan yang diperoleh Atut, TB Chaeri Wardana alias Wawan, dan pihak-pihak lainnya.

Namun Febri belum menerima detiel angka atau nilai-nilai tersebut. “Nanti akan kita sampaikan secara rinci dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana,” ujarnya saat konferensi pers di KPK beberapa waktu lalu.

Febri menambahkan, usai dimasukannya berkas dua perkara Atut dan dakwaannya, maka kasus ini tidak akan berhenti begitu saja.

Menurutnya ada beberapa pihak yang diperiksa dengan penerimaan uang. Saat disinggung soal nama Rano Karno sebagai penerima uang dari Atut atau sebagai pihak yang diperkaya dari pengadaan alkes Banten, Ia tak membantah namun tak juga membenarkannya

“Kita akan simak sama-sama fakta sidang yang muncul tersebut. KPK akan pelajari apakah ada atau tidak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kalau ada alat bukti yang cukup, tentu kita tindak lanjutti,” ucap Febri.

Lanjut Febri, yang harus diingat adalah nama-nama yang muncul dalam persidangan saat dakwaan Atut dibacakan akan menjadi perhatian serius KPK. Namun saja dia belum bisa memastikan apakah benar atau tidak dalam dakwaan Atut ada angka Rp300 juta untuk Rano Karno.

Yang jelas, KPK akan memperhatikan dan memperlajari setiap fakta-fakta persidangan, termasuk adanya peran dan penerima pihka-pihak lain yang memang memiliki bukti kuat.

Febri melanjutkan, jika berbicara soal nama Rano Karno, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya surat yang dilayangkan Atut pada 5 Oktober 2015 dan surat dari Wawan pada 25 Oktober 2016 yang sebagian isinya terkait dugaan keterlibatan Rano dari Atut dan Wawan.

Jika melihat cap di atas surat yang dilayangkan tersebut, ungkap Febri, maka suratnya sudah diterima KPK. “Siapa pun nama itu akan kita proses dan kita ungkap sepanjang ada syarat dan bukti yang cukup terpenuhi,” jelasnya.

Badrul Munir selaku kuasa hukum Rano Karno mengatakan, penyebutan Rano Karno dalam dakwaan atas nama Atut bahwa kliennya diperkaya atau menerima Rp300 juta dari korupsi pengaan alkes Banten, harus dilihat dari beberapa sisi.

Pertama, artinya orang menyampaikan laporan atau saksi menyampaikan keterangan terkait hal tersebut sah-sah saja. Kedua, sah juga, JPU pada KPK mengutip dakwaan dugaan penerimaan Rp300 juta oleh Rano. (epr/oke)

Baca Juga:

Warga Sekitar Situ Kayu Antap Sesalkan Rano Karno yang Terkesan Lepas Tangan

Puluhan Pengusaha Marah-marah Cari Rano Karno

Rano Karno, “Si Doel” Bangga BPK Berikan Opini WDP