Terima Uang Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Sebut Priyo Budi Santoso Seharusnya Juga Jadi Tersangka

Metro1 Views

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus korupsi kitab suci Al Quran, Fahd El Fouz yakin politisi Golkar Priyo Budi Santoso ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Fahd mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menetapkan Priyo sebagai tersangka.

Terima Uang Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Sebut Priyo Budi Santoso Seharusnya Juga Jadi Tersangka

“Semua yang menerima itu, semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Biar rasa keadilan itu merata,” ujar Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Ia menyatakan keyakinannya bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan.

Fahd tidak membantah keterangan salah satu bawahannya, Syamsurachman, saat bersaksi dalam persidangan.

Menurut Syamsu, uang kepada Priyo diberikan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR.

Penyerahan dilakukan di kediaman Priyo, lewat adiknya, Agus Suprianto.

Dalam sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengatakan bahwa jatah yang diberikan kepada Priyo Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.

Tak hanya itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.

Pada catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.

Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar. (epr/kom)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Baru, Ini Peran Markus Nari dalam Kasus Korupsi e-KTP

Jaksa KPK Sebut Amien Rais Terima Aliran Uang Korupsi Siti Fadilah

Hari Ini Sandiaga Uno Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Wisma Atlet