Tora Sudiro Jadi Tersangka dan Tetap Ditahan, Polisi Pulangkan ‎Mieke Amalia

Metro8 Views

kabarin.co – Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan kasus narkoba yang menjerat pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Polisi juga menetapkan Tora sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tora Sudiro membeli Dumolid dari seorang kawannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakannya. Dan barangnya dibeli dari seorang rekannya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di kantornya, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Tora Sudiro Jadi Tersangka dan Tetap Ditahan, Polisi Pulangkan ‎Mieke Amalia

Tora Sudiro pun diduga melanggar Pasal 62 UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Alhasil, bintang film Warkop DKI Reborn itu akan ditahan hingga beberapa waktu ke depan.

“Barang bukti TS mengakui kepemilikannya. TS sudah kami tandatangani untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.

Berbeda dengan Tora Sudiro, Mieke Amalia akan segera dibebaskan lantara hanya berstatus sebagai pengguna.

“Kalau istrinya, M, hanya menggunakan saja. Jadi dalam waktu 1×24 jam akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan,” ujar Kompol Vivick Tjangkung. ‎

‎Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika Dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika.  (epr/lip)

Baca Juga:

Sempat Ditahan Karena Konsumsi Dumolid, Tora Sudiro dan Mieke Amalia Sudah Bebas?

Ini Alasan Tora Sudiro dan Mieke Amalia Konsumsi Dumolid

Tes Urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia Positif Konsumsi Dumolid

Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Polisi Karena Narkoba