UU Tax Amnesty Akhirnya Disahkan DPR RI

Keuangan26 Views

kabarin.co Jakarta – Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan RUU Tax Amnesty di tingkat Komisi XI. Semua hal terkait pihak yang berhak mendapat pengampunan pajak, pemberian pengampunan, instrumen penampung dana hasil repatriasi pemilik dana, sampai tarif tebusan sudah rampung dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty , Selasa (28/6).

Beleid/langkah ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberi pengampunan bagi orang yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimiliki.

Pengesahan UU ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Jalannya rapat paripurna sebenarnya sedikit diwarnai perdebatan antara fraksi yang setuju dengan yang mengaku keberatan dengan keberadaan beleid ini.

Seperti halnya, dalam rapat pembahasan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang selalu menunjukan ketidaksetujuannya atas beberapa hal substansi dari UU pengampunan pajak, atau yang dikenal dengan tax amnesty . Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan ada empat pasal yang tidak disetujui PKS.

Beberapa diantaranya adalah mengenai objek pajak pengampunan, tarif uang tebusan, perlindungan terhadap asal-usul aset terutama yang bersumber dari tindak pidana terorisme, korupsi, dan perdagangan manusia.

Namun demikian, pada prinsipnya PKS setuju dengan keberadaan UU pengampunan pajak ini. “Kami hanya ingin beberapa pasal diubah,” kata Ecky, Selasa (28/6) di Jakarta.

Baca juga : Sulit Mencari Kisah Sukses dari Pengampunan Pajak

Namun, rapat paripurna tetap mengesahkan UU pengampunan pajak ini, mengingat mayoritas fraksi memang sudah menyetujuinya. Termasuk Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang hanya memberikan sejumlah catatan.

Ketua Panja Tax Amnesty DPR RI Soepriyatno memaparkan ada empat keuntungan yang didapat dari RUU Tax Amnesty.

Hal utamanya adalah penunggak pajak tidak akan diperiksa kembali.
“Otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir,” ujar Soepriyatno membacakan RUU Tax Amnesty di gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).

Soepriyatno menjelaskan Wajib Pajak (WP) sedang dalam masa pemeriksaan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak tidak akan dipantau ulang.

Hal ini dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya sudah diterbikan Surat Keputusan.

“Otoritas pajak akan melakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Soepriyatno

Soepriyatno menyebutkan penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak akan dikenai sanksi admin perpajakan.

“Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir,” kata Soepriyatno.

Soepriyatno menambahkan penghapusan sanksi admin perpajakan. Dalam hal ini bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak tidak dikenakan.

“Denda dihapuskan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir,” papar Soepriyatno. (mfs)

Baca juga : Alasan Mengapa Pengampunan Pajak Bukanlah Kebijakan yang Tepat