Wajib Tahu! Gunakan GPS di Ponsel Saat Berkendara Bisa Didenda 750 Ribu

kabarin.co – JAKARTA , Berkendara memang butuh ketenangan, segala gangguan harus dibuang dalam mengendarai. Salah satunya adalah pengendara yang menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dikutip dari tribunnews.com mengatakan, merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Lembaga Adat Melayu Riau, Menganugerahkan Gelar Adat Kepada Ustadz Abdul Somad

Wajib Tahu! Gunakan GPS di Ponsel Saat Berkendara Bisa Didenda 750 Ribu

Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi, semisal menggunakan ponsel dan terpengaruh alkohol.

“Bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling bayak 750 ribu,” ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).