Perindo Tidak Dikenai Sanksi Meski Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memberikan sanksi kepada Partai Perindo meskipun terbukti melanggar aturan kampanye. Ketua Bawaslu Abhan mengumumkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, Jumat (23/3).

Abhan menyebut tiga iklan Perindo di stasiun televisi melanggar aturan kampanye Pemilu 2019. Dugaan pelanggaran itu dibuktikan secara materil berdasarkan hasil kajian Bawaslu, saksi dan pelapor hingga masukan dari kepengurusan Perindo.

Baca Juga :  APBD Pasaman 2022 Disahkan Rp1,08 Triliun

Perindo Tidak Dikenai Sanksi Meski Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

“Karena di sisi hukum formilnya tidak terpenuhi maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Abhan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) selaku badan yang mengoptimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu 2019 belum terbentuk. Sentra Gakkumdu merupakan badan yang dibentuk Bawaslu serta merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Masih Kosong, 6 Jabatan Eselon II Pemprov Sumbar Dilelang

“Selain Sentra Gakkumdu belum terbentuk, Peraturan KPU untuk merinci pelanggaran lebih lanjut juga belum ada,” ujarnya.