kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan KPK periksa dua menterinya yang namanya disebut dalam perisdangan korupsi e-KTP, Kamis (23/03/2018).
“Diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab,” kata Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3).
Jokowi Persilakan KPK Periksa Puan dan Pramono Terkait Kasus e-KTP
Mantan Ketua DPR yang juga terdakwa kasus e-KTP menyebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menerima fee proyek e-KTP masing-masing S$500 ribu.
Jokowi menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga pemeriksaan bisa dilakukan asal ada bukti hukum yang kuat.
“(Bisa diperiksa) Dengan catatan tadi harus ada fakta-fakta serta bukti hukum yang kuat,” ucap Jokowi.
Pada persidangan kemarin, Setya Novanto menyatakan mengetahuo kabar penerimaan fee oleh Puan dan Pramono dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.