PKS dan Gerindra Ingatkan Ombudsman Jangan Standar Ganda

kabarin.co – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Ombudsman tidak standar ganda dan overlap dalam menangani laporan. Ada dua kasus mencolok yang dijadikan Sufmi Dasco sebagai rujukan terkait persoalan ini.

Pertama kasus Tanah Abang di mana Ombudsman menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyimpangan prosedur. Sufmi menilai Ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

banner 728x90

PKS dan Gerindra Ingatkan Ombudsman Jangan Standar Ganda

Yang kedua dalam kasus pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat BPN yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah.

Pernyataan tersebut, ujar Sufmi, sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang merupakan domain KPK, Kejaksaan dan Polri.

“Kalau Ombudsman overlap maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III. Ombudsman harus melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya,” kata Sufmi di Jakarta, Selasa (27/3).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Triwisaksana mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

Hal ini terkait laporan Ombudsman Jakarta Raya yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan maladministrasi dalam kebijakan Tanah Abang.

“Dulu waktu penggusuran Bukit Duri kemudian reklamasi Ombudsman kemana,” kata Triwisaksana. (arn)

Baca Juga:

Komisioner Ombudsman: Ahok Pertontonkan Arogansi Secara Terbuka

Anies Baswedan Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Dalam Hitungan Minggu, Blok G Tanah Abang Bakal Dihancurkan

banner 728x90