PBNU Dukung Koruptor Dilarang jadi Caleg

kabarin.co – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif dalam berbagai tingkatan.

Meskipun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun pengaturan yang melarang koruptor menjadi caleg DPR/DPRD sama sekali tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Bahkan, hal tersebut bisa dikatakan memperkuat spirit UU Pemilu dan semangat pemerantasan korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Bisa jadi norma ini sengaja dibaikan dalam UU Pemilu karena banyaknya anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi. Karena itu, memperbolehkan koruptor menjadi caleg DPR/DPRD hanya karena tidak diatur dalam UU Pemilu sangat menciderai perasaan keadilan masyarakat.

Baca Juga :  Sadis! Tak Terima Anaknya Ditegur, Wali Murid Hantam Kepala Sekolah Pakai Meja Kaca Hingga Berdarah

PBNU Dukung Koruptor Dilarang jadi Caleg

Orang-orang yang sudah melakukan korupsi, sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, adalah orang yang nyata-nyata tidak bisa mnejaga amanah, melakukan kejahatan. Meski mereka sudah menjalani hukuman dan hak politiknya tidak dicabut, bukan berarti mereka bisa menduduki jabatan publik yang statusnya disamakan dengan warga negara yang tidak pernah melakukan kejahatan korupsi. Pelarangan orang yang pernah terlibat dalam tindak pidana untuk menduduki jabatan publik tertentu merupakan hal biasa.