DPR, terutama Komisi II dan pemerintah, seharusnya memberi dukungan atas PKPU terkait dengan posisi koruptor ini. Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Memberikan peluang bagi koruptor untuk menjadi caleg DPR/DPRD, menunjukkan rendahnya komitmen pemberantasan korupsi, justru oleh Lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Jika PKPU tersebut dianggap bermasalah karena membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Pemilu, maka jalan yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terbatas UU Pemilu atau membuat Perppu. Namun hal ini tampaknya sulit dilakukan jika tidak ada komitmen kuat dari anggota DPR maupun pemerintah, terutama Presiden. Lempar-melempar tanggung jawab bisa terjadi antara DPR dan Presiden.
“Saya percaya anggota DPR dan pemerintah punya komitmen kuat pemberantasan korupsi,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad di Jakarta, Senin (16/4).
“Apakah kita rela menyebut mereka sebagai “anggota dewan yang terhormat” jika di dalamnya berisi mantan koruptor.”