KPU dan BNN Siap Awasi Caleg dan Kepala Daerah Terpilih

kabarin.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas koordinasi terkait syarat bebas narkoba bagi para caleg 2019 dan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018.

Syarat bebas narkoba memang merupakan syarat bagi para caleg maupun calon kepala daerah saat mendaftar. Namun, saat mereka terpilih dan menjabat caleg maun kepala daerah dipandang perlu kembali ditagih komitmennya terkait narkoba.

Baca Juga :  Defri Mulyadi "Imung" Terpilih jadi Ketua IJTI Sumbar Periode 2022-2026

KPU dan BNN Siap Awasi Caleg dan Kepala Daerah Terpilih

Pertemuan tertutup KPU-BNN juga membahas bebas narkoba bagi penyelenggara Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bebas narkoba sudah menjadi syarat bagi staf maupun komisioner KPU saat proses pendaftaran, tapi tes narkoba saat mereka terpilih dan menjabat cerita lain.

“Selain peserta Pemilu maka yang harus bebas narkoba lebih dulu adalah penyelenggara Pemilu-nya,” kata Arief usai pertemuan dengan BNN di Gedung KPU Pusat, Rabu (18/4).

Baca Juga :  Longsor Brebes, 5 Tewas dan 18 Warga Masih Hilang

KPU berencana mengadakan tes narkoba untuk sekitar 16 ribu staf dan karyawannya di seluruh Indonesia. Bulan lalu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Aceh, Syahrir M Daud ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.