kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait perkara dugaan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.
KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Proyek IPDN
“Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 3 Mei 2018.
Saat proyek pembangunan gedung IPDN di Agam itu dilakukan, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sementara itu Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
Tak hanya Gamawan, penyidik KPK sudah memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam kasus ini.
Dudy sendiri telah ditahan penyidik KPK sejak 22 Februari lalu. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu.