Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu

kabarin.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan jaminan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) yang sudah rusak tidak bisa dipakai di Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Tjahjo saat melakukan Peninjauan Gudang Kemendagri Semplak (BPSDM) Kemendagri Jl. Raya Parung No. 21, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).

Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu

Peninjauan menindaklanjuti kejadian tercecernya sejumlah KTP-EL  di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, pekan lalu. KTP elektronik itu sebenarnya merupakan KTP-EL yang rusak dan dikumpulkan dari berbagai daerah di Tanah Air untuk dihancurkan di Gudang Kemendagri.

Baca Juga :  ViHADS21 Album EXPerience The Sensational Album dengan Kolaburasi 4 Negara

Kejadian itu sempat menimbulkan spekulasi dan dugaan negatif karena peristiwa terjadi satu bulan jelang Pilkada serentak 2018 kemudian Pileg dan Pilpres tahun depan.

Tjahjo mengatakan jumlah KTP-EL rusak di gudang tersebut sebanyak 805311 dan sebagian telah dipotong agar tidak bisa dipakai lagi.

“Karena semua KTP-EL ini harus dipotong agar tidak bisa digunakan. Jumlahnya sekarang 805 ribu dan tiap bulan akan bertambah karena masih ada KTP-El yang rusak dari daerah-daerah,” kata Tjahjo.