KTP elektronik rusak tersebut, kata Tjahjo, berasal dari berbagai daerah akibat mengalami berbagai kesalahan dalam pembuatan seperti salah cetak, salah ketik, salah alamat, salah nomor hingga salah tanggal lahir.
“Makanya digunting. Ke depan kita berencana sebelum KTP-EL dikirim ke gudang harus dipotong di daerah,” ujarnya.
Tjahjo juga menjelaskan mengenai alasan Kemendagri tidak memusnahkan KTP-EL tersebut. Menurut dia kasus korupsi KTP-El masih sedang dalam penyidikan KPK. Artinya sewaktu-waktu perkembangan kasus tersebut bisa saja menemukan tersangka baru dan alat bukti baru.
“Kita takutnya KTP-El yang rusak ini bisa menjadi barang bukti. KPK sedang intensif memeriksa kasus KTP-El sehingga kita sangat menghormati proses penyelidikan dengan tidak memusnahkan,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
Kasus e-KTP Tercecer, Negara Bisa Dianggap Gagal Melindungi Data Rahasia Warganya
e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Bahaya e-KTP Palsu Beredar Menjelang Pemungutan Suara Pilkada