Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu

kabarin.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan jaminan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) yang sudah rusak tidak bisa dipakai di Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Tjahjo saat melakukan Peninjauan Gudang Kemendagri Semplak (BPSDM) Kemendagri Jl. Raya Parung No. 21, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).

banner 728x90

Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu

Peninjauan menindaklanjuti kejadian tercecernya sejumlah KTP-EL  di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, pekan lalu. KTP elektronik itu sebenarnya merupakan KTP-EL yang rusak dan dikumpulkan dari berbagai daerah di Tanah Air untuk dihancurkan di Gudang Kemendagri.

Kejadian itu sempat menimbulkan spekulasi dan dugaan negatif karena peristiwa terjadi satu bulan jelang Pilkada serentak 2018 kemudian Pileg dan Pilpres tahun depan.

Tjahjo mengatakan jumlah KTP-EL rusak di gudang tersebut sebanyak 805311 dan sebagian telah dipotong agar tidak bisa dipakai lagi.

“Karena semua KTP-EL ini harus dipotong agar tidak bisa digunakan. Jumlahnya sekarang 805 ribu dan tiap bulan akan bertambah karena masih ada KTP-El yang rusak dari daerah-daerah,” kata Tjahjo.

KTP elektronik rusak tersebut, kata Tjahjo, berasal dari berbagai daerah akibat mengalami berbagai kesalahan dalam pembuatan seperti salah cetak, salah ketik, salah alamat, salah nomor hingga salah tanggal lahir.

“Makanya digunting. Ke depan kita berencana sebelum KTP-EL dikirim ke gudang harus dipotong di daerah,” ujarnya.

Tjahjo juga menjelaskan mengenai  alasan Kemendagri tidak memusnahkan KTP-EL tersebut. Menurut dia kasus korupsi KTP-El masih sedang dalam penyidikan KPK. Artinya sewaktu-waktu perkembangan kasus tersebut bisa saja menemukan tersangka baru dan alat bukti baru.

“Kita takutnya KTP-El yang rusak ini bisa menjadi barang bukti. KPK sedang intensif memeriksa kasus KTP-El sehingga kita sangat menghormati proses penyelidikan dengan tidak memusnahkan,” ujarnya. (arn)

Baca Juga:

Kasus e-KTP Tercecer, Negara Bisa Dianggap Gagal Melindungi Data Rahasia Warganya

e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Bahaya e-KTP Palsu Beredar Menjelang Pemungutan Suara Pilkada

banner 728x90