Metro  

Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pinggir Jalan, Bisa Jual 5 Gram Perhari

Agam, Kabarin.co – Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil menangkap pengedar sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Pada Minggu (12/1/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial RH, (46) Warga Bukik Bunian Surabayo Lubuk Basung ini diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai hasil Jual beli Narkoba sebesar 500 ribu Rupiah.

banner 728x90

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar langsung kita gerakkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. dan akhirnya berhasil menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Herwin menambahkan, pada saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan (Menjual) Sabu dengan kapasitas 5 Gram per hari” ungkapnya.

“Pelaku juga mengaku kalau sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus kami dalami”. Ulas Kasat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku RH akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun”tutupnya.(*)

banner 728x90