Metro  

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Tak Diberlakukan, Selama Libur Lebaran

kabarin.co – Jakarta, Selama libur panjang Hari Raya Idul Firti 1439 Hijriah, Sistem ganjil-genap bagi kendaran yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto, Jakarta tidak diberlakukan. Sistem ganjil genap di mulai ditiadakan terhitang sejak berlakuknya cuti bersama Lebaran 2018.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap ditiadakan sementara  mulai Senin 11 Juni hingga Rabu 20 Juni. “Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan,” katanya, dilansir dari Okezone, Sabtu (9/6/2018).

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Tak Diberlakukan, Selama Libur Lebaran

Budiyanto menerangkan ditiadakan simtel ganji-genap itu seudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat 2, dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta DKI Jakarta.

Baca Juga :  Farhat Abbas Akan Laporkan AKBP Barnabas ke Propam, Polda Metro Siap Tuntut Balik

“Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas ganjil-genap selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan,” ujarnya.