Soal Kasus e-KTP, Setya Novanto Minta Gamawan dan Markus Mekeng Diusut Lagi

kabarin.co – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkapkan kasus proyek e-KTP belum tuntas. Lantaran itu, ia meminta agar KPK mengusut mantan Mendagri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran, Melchias Markus Mekeng dalam skandal proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

“Yang penting e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran, dia, dan juga Ketua Badan Anggaran (DPR) saat itu ya,” kata Novanto di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Agustus 2018.

Baca Juga :  Dampak Gempa Banten, 1 Orang Meninggal Dunia, 1.050 Jiwa Mengungsi

Soal Kasus e-KTP, Setya Novanto Minta Gamawan dan Markus Mekeng Diusut Lagi

Pada kasus e-KTP, Setya Novanto sudah divonis selama 15 tahun penjara, dan bayar uang pengganti senilai US$7,3 juta. Kini mantan Ketum Golkar itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada perkara ini, Gamawan dan Mekeng memang sudah sering dipanggil KPK. Tapi tim KPK belum juga menjerat keduanya pada perkara tersebut.

Baca Juga :  Adian Napitupulu Kolaps Saat Penerbangan ke Palangkaraya

Proyek e-KTP diduga sudah dikorupsi hampir Rp2,3 triliun. Alhasil sejumlah oknum telah dijerat tim KPK. Seperti mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mantan Direktur di Kemendagri, Sugiharto, anggota DPR, Markus Nari, pengusaha Andi Narogong, mantan bos PT Quadra Sulution, Anang Sugiana Sudiharjo, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka.