kabarin.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tida menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan ini muncul, usai UU KPK yang lama direvisi dan disahkan, kini UU baru KPK bernomor 19 tahun 2019. Jokowi menyatakan, Peppu tak diterbitkan lantaran ada yang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi Pastikan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
“Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain,” kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Jika Perppu KPK diterbitkan, memang sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal yang tidak diinginkan. Sebab untuk judicial hingga legislatif review, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kendati demikian, Jokowi tidak ingin mengeluarkan Perppu sehingga ada yang masih berusaha tetapi langsung ditutup dengan Perppu.