Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Pollycarpus Bebas Murni

kabarin.co –  Terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, akhirnya bebas murni, Rabu (29/8). Pollycarpus selesai menjalani vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

“Betul tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (29/8).

Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Pollycarpus Bebas Murni

Ade menerangkan dari hukuman pidana 14 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Pollycarpus, seharusnya dia bebas pada 25 Januari 2022. Pollycarpus lalu mendapat beberapa kali remisi sampai akhirnya mengajukan bebas bersyarat 29 November 2014.

Baca Juga :  Firli Bahuri Bakal Hentikan Sejumlah Kasus di KPK

“Akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat itu tanggal 29 Agustus 2018 ini,” imbuh dia.

Selama menjalani bebas bersyarat, Pollycarpus sudah menjalani bimbingan dan wajib lapor sebanyak 23 kali.

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Munir pada Sabtu 19 Maret 2005. Pollycarpus yang saat itu pilot Garuda Indonesa diduga memberi racun ke dalam makanan Munir saat dalam perjalanan dari Singapura menuju ke Belanda, 4 September 2004.

Baca Juga :  Mensos: Korban Meninggal Akibat Banjir Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Pollycarpus dinilai bukanlah aktor utama. Saat itu, Pollycarpus sedang tidak bertugas sebagai pilot. Munir menduduki kursi yang seharusnya diduduki oleh Pollycarpus.

Saat itu, Pollycarpus sengaja meminta pergantian tempat duduk kepada Munir. Jaksa menuntut Pollycarpus dengan hukuman seumur hidup saat sidang tuntutan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada 1 Desember 2005.

Jaksa menilai, Pollycarpus terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Dia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.