Pollycarpus sempat dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan oleh hakim Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, MA hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara lantaran terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU.
Ia menuturkan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.
Tim pengacara Munir lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menvonis Pollycarpus 20 tahun penjara. Pollycarpus akhrinya dieksekusi oleh jaksa pada 25 Januari 2008. (epr/kum)
Baca Juga:
Pollycarpus, Mantan Terpidana Kasus Munir Jadi Anggota Partai Berkarya
Munir, Korupsi dan Hak Asasi Manusia
Hendardi: Peran SBY Tidak Besar dalam Upaya Pengungkapan Kasus Kematian Munir