MUI Tegaskan Bebas dari Intervensi Politik

kabarin.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menon-aktifkan status Ma’ruf Amin sebagai ketua umum. Keputusan itu diambil setelah MUI menggelar rapat pleno di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (29/8).

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan putusan terhadap status Ma’ruf Amin sesuai dengan Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI yang menegaskan jabatan ketua umum dan sekjen tidak boleh rangkap jabatan.

MUI Tegaskan Bebas dari Intervensi Politik

“Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah utama organisasi. Bahwa MUI terbebas dari intervensi politik,” kata Din usai rapat pleno di kantor MUI, Jakarta, Kamis (30/8).

Baca Juga :  Cengkeh Masih jadi Varietas Unggulan di Mentawai

Din juga menegaskan semua lambang dan identitas MUI tidak boleh digunakan untuk kampanye Pileg maupun Pilpres. Aturan juga itu termasuk dalam PRT MUI yang melarang ketua umum dan sekjen menjabat sebagai eksekutif dan legislatif.

“Sekali lagi saya tegaskan jabatan MUI juga tidak boleh dipakai dalam proses Pemilu dan Pilpres nanti,” ujarnya.

Baca Juga :  Lulus Seleksi Asistensi Mengajar, Ratusan Mahasiswa Bahasa Indonesia UNP Ikut Pembekalan

Wakil ketua dewan pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin MUI harus menegakkan marwah organisasi yang harus berada di atas dan semua elemen bangsa Indonesia dan golongan umat Islam Indonesia. Itu sebabnya Kiai Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi untuk melepas jabatan sebagai ketua MUI akibat berstatus cawapres.