kabarin.co – Kasus pemalsuan dokumen laporan Allianz dengan terdakwa Alvin Lim kembali ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12). Majelis hakim dipimpin Hakim Asiadi Sembiring menyatakan terdakwa sakit setelah diperiksa langsung oleh dokter di tengah persidangan.
“Saudara Alvin terbukti sakit dan memang tidak layak mengikuti persidangan,” kata Asiadi Sembiring.
Terdakwa Terbukti Sakit di Persidangan, Hakim Kembali Tunda Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen
Majelis hakim menyaksikan langsung pemeriksaan Alvin Lim oleh dokter yang dibawa jaksa penuntut umum. Hasil pemeriksaan menyatakan kesehatan terdakwa mengalami gangguan termasuk detak jantung tidak normal serta tekanan darah tinggi.
Sebelumnya terdakwa dilaporkan memiliki riwayat komplikasi penyakit jantung dan gula.
Tim kuasa hukum terdakwa An Noor Qomar berencana meminta surat penangguhan penahanan kliennya supaya bisa diperiksa layak secara medis. Menurut An Noor, surat yang mereka ajukan sangat beralasan terlebih majelis hakim telah menyaksikan sendiri kliennya sakit.