KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD

kabarin.co – KPU telah mengirim surat kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk segera mengundurkan diri sebagai fungsionaris partai politik jika tetap ingin dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif DPD.

Sikap KPU tersebut sekaligus menyikapi putusan PTUN Jakarta tanpa melanggar putusan MK.

KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD

Anggota KPU, Evi Novida Ginting menegaskan sikap KPU tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/12).

Baca Juga :  BPN Prabowo Klaim Menang 80%, Waketum PAN : Jangan Klaim Kemenangan Jika Tanpa Data Tidak Valid

Evi mengatakan, KPU telah mengirim surat keputusan KPU dengan Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lama tanggal 21 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, ungkap Evi, KPU juga menjelaskan landasan hukum dalam UUD 1945, bahwa berkaitan dengan DPD itu adalah calon perseorangan.

Kemudian menjelaskan putusan uji materiil di MK atas Pasal 182 huruf l UU Pemilu: Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.