KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD

“Kita sudah menerima jawaban dari Bawaslu. Tapi jawabannya masih belum tegas, hanya mengatakan bahwa Bawaslu bisa mengawasi hasil putusan pengadilan terkait dengan sengketa pemilu, bukan sengketa proses pemilu,” katanya.

Yusril merasa sikap KPU menyurati OSO agar mengundurkan diri sesuai frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 UU Pemilu sebagai sebuah kekeliruan KPU menafsir pasal tersebut. Sebab menurutnya frasa “pekerjaan lain” dalam pasal tersebut tidak merupakan pengurus parpol. Itu juga sebagaimana putusan MA.

Baca Juga :  PPP Sodorkan 15 Nama Calon Menteri ke Jokowi, Begini Tanggapan PDIP

“Kalau sekarang KPU bilang dengan menyurati OSO supaya sebelum tanggal 21 mundur dari Hanura untuk melaksanakan putusan MK dan melaksanakan putusan PTUN itu sebenarnya ngawur. Sebab pelaksanaan putusan MK bukan terhadap OSO tapi terhadap peraturan. Itu dilaksanakan di PKPU 26, diterbitkan. Kalau terhadap Osonya langsung, itu bukan putusan MK yang berlaku, tapi putusannya PTUN. Nah putusan PTUN itu sifatnya individual, konkrit, final,” tegasnya. (arn)

Baca Juga :  Tim Hukum PDIP Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor DPP

Baca Juga:

KPU Terus Kaji Berbagai Kemungkinan untuk OSO

KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

Fokus Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Mundur dari Wakil Ketua MPR