KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD

kabarin.co – KPU telah mengirim surat kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk segera mengundurkan diri sebagai fungsionaris partai politik jika tetap ingin dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif DPD.

Sikap KPU tersebut sekaligus menyikapi putusan PTUN Jakarta tanpa melanggar putusan MK.

banner 728x90

KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD

Anggota KPU, Evi Novida Ginting menegaskan sikap KPU tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/12).

Evi mengatakan, KPU telah mengirim surat keputusan KPU dengan Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lama tanggal 21 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, ungkap Evi, KPU juga menjelaskan landasan hukum dalam UUD 1945, bahwa berkaitan dengan DPD itu adalah calon perseorangan.

Kemudian menjelaskan putusan uji materiil di MK atas Pasal 182 huruf l UU Pemilu: Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“MK sudah keluarkan putusan, maka kami meminta kepada setiap bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol, tanpa terkecuali ya, sebelum penetapan DPT harus menyampaikan surat pengunduran diri,” ujar Evi.

Batas waktu hingga tanggal 21 Desember karena KPU ingin menyesuaikan dengan jadwal produksi surat suara yang akan mulai berjalan pada 24 Desember 2018.

Evi juga menolak jika pihaknya disebut melanggar putusan tiga pengadilan, MK, MA dan PTUN. Karena surat tersebut sudah sesuai sebagaimana regulasi yang ada dalam UU Pemilu dan UUD 1945.

“Ya kalau dari surat itu kami secara jelas menyampaikan bahwa dasar kita itu karena tidak ada yang menyatakan juga bahwa PKPU kita itu bertentangan dengan keputusan  MK, MA ataupun PTUN,” pungkasnya.

Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya baru akan membahas soal keputusan KPU yang meminta OSO mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin dimasukkan ke dalam DCT sampai tanggal 21 Desember.

Sebelumnya pihak kuasa hukum OSO sudah meminta Bawaslu untuk  menggunakan kewenangan pengawasannya terhadap KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Kita sudah menerima jawaban dari Bawaslu. Tapi jawabannya masih belum tegas, hanya mengatakan bahwa Bawaslu bisa mengawasi hasil putusan pengadilan terkait dengan sengketa pemilu, bukan sengketa proses pemilu,” katanya.

Yusril merasa sikap KPU menyurati OSO agar mengundurkan diri sesuai frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 UU Pemilu sebagai sebuah kekeliruan KPU menafsir pasal tersebut. Sebab menurutnya frasa “pekerjaan lain” dalam pasal tersebut tidak merupakan pengurus parpol. Itu juga sebagaimana putusan MA.

“Kalau sekarang KPU bilang dengan menyurati OSO supaya sebelum tanggal 21 mundur dari Hanura untuk melaksanakan putusan MK dan melaksanakan putusan PTUN itu sebenarnya ngawur. Sebab pelaksanaan putusan MK bukan terhadap OSO tapi terhadap peraturan. Itu dilaksanakan di PKPU 26, diterbitkan. Kalau terhadap Osonya langsung, itu bukan putusan MK yang berlaku, tapi putusannya PTUN. Nah putusan PTUN itu sifatnya individual, konkrit, final,” tegasnya. (arn)

Baca Juga:

KPU Terus Kaji Berbagai Kemungkinan untuk OSO

KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

Fokus Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Mundur dari Wakil Ketua MPR

banner 728x90