Tangkap Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara

kabarin.co – KPU melaporkan kasus hoaks penyebaran informasi soal surat suara pemilu yang sudah dicoblos dalam tujuh kontainer ke Bareskrim Polri, Rabu (3/1). KPU merasa perlu melaporkan kasus tersebut karena berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu jelang Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setiap pekerjaan KPU harus dipertanggungjawabkan. Setiap kali KPU diserang lewat hoaks, maka KPU mampu menjelaskan sesuai fakta dan data yang ada.

Baca Juga :  Rakor Caretaker MPW PP Sumbar, Verry Mulyadi: PP Harus Maju dan Disenangi Masyarakat

Tangkap Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara

“Kami menganggap isu hoaks ini luar biasa berlebihan. Kami merasa tidak cukup hanya menjawab dengan fakta dan data, tapi dilaporkan ke Bareskrim,” kata Arief di Bareskrim, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (3/1).

Arief mendapat informasi hoaks tersebut melalui media sosial pada Selasa (2/1). Dengan dilaporkannya kasus tersebut, penegak hukum dapat mengungkap siapa dalang di balik tindakan yang jika dibiarkan membuat kepercayaan publik kepada KPU menurun.

Baca Juga :  KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti 'Nyabu'

“Awalnya kami menganggap isu ini biasa-biasa saja karena kami yakin 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos hoaks. Belakangan isunya menguat dan memanas sehingga harus diantisipasi,” tegas Arief.