kabarin.co – Jakarta, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos. Dua tersangka tersebut yakni LS dan HY.
Kedua orang tersebut itu sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap di Bogor dan Balikpapan.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
“Sudah tersangka (LS dan HY),” kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono usai diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Sepak Mafia Bola’ di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Meskipun demikian, Syahar mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Tapi, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.
“Tak ditahan karena ada ancaman hukuman di bawah lima tahun,” tutur Syahar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.