Metro  

Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembunuhan di Penjaringan Dua Kali Ditunda

kabarin.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat malam 20 Juli 2018.

Acuan tewas bersimbah darah setelah ditembak para pelaku tak jauh dari rumah kediamannya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan.

Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembunuhan di Penjaringan Dua Kali Ditunda

Pada sidang 8 Januari lalu sidang kasus ini juga sempat ditunda. Ketika itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi batal karena saksi tidak hadir. Saksi yang bernama Jonson dari pihak terdakwa Alex selaku otak pembunuhan serta Sunandar yang berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga :  Dipecat dari Ketua Umum Hanura, Begini Reaksi Oesman Sapta

Pada sidang di PN Jakarta Utara yang berlangsung Selasa 15 Januari 2018 kembali terjadi penundaan. Kali ini pengacara terdakwa yang tidak hadir.

Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani mengatakan, jika di persidangan berikutnya para saksi atau pengacara kembali tidak hadir, maka persidangan tetap bisa dilanjutkan.

“Kalau nanti pada sidang ketiga tidak ada juga, sidang tetap bisa dilanjutkan,” kata Dodong usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa (15/1).