Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM

kabarin.co – Jakarta,  Politisi Gerindra HR Muhamaad Syafi’i menilai penahaman Ahmad Dhani melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta harus segera memutuskan  status penahanan Ahmad Dhani yang sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).

Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM

“Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM,” kata Syafi’i kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Senin (4/2).

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Tunjuk Soetrisno Bachir Jadi Dewan Pembina PAN, Bagaimana Nasib Amien Rais?

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan dasar penahanan kliennya. Menurut dia, ketika terdakwa sudah mengajukan banding maka kewenangan untuk melakukan penahanan berada di PT.

“Kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat PT. Apa hal itu sudah ada?” ujarnya.Me

Dia menganggap penahanan Ahmad Dhani tak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan PN Jaksel yang memerintahkan dilakukan penahanan, karena belum memiliki putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, menurut Hendarsam, majelis hakim PN Jaksel tidak memerintahkan penahanan pentolan grup musik Dewa 19 itu dalam vonisnya.