Cucu Konglomerat Richard Muljadi Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

kabarin.co – Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain. Majelis hakim memvonis Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dengan hukuman penjara selama 1,5 tahuan.

“Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan,” ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019).

Baca Juga :  Putri Aktivis Sri Bintang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Cucu Konglomerat Richard Muljadi Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis terhadap Richard tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam menjalani masa hukuman,  hakim memerintahkan agar terdakwa menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO,” ujar Krisnugroho.