kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Rommy) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Rommy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai operasi senyap yang dilakukan di Jawa Timur pada Jumat (15/3) pagi. “Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).
KPK Tetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag
Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor WiIayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya diduga sebagai pemberi.
Syarif menuturkan, KPK prihatin dan menyesalkan kembalinya jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.