KPK Tetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dalam perkara ini, diduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor WiIayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut,” terang Syarif.

Baca Juga :  Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

“Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK,” tegas Syarif.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (epr/rep)