Dalam perkara ini, diduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor WiIayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
“Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut,” terang Syarif.
“Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK,” tegas Syarif.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (epr/rep)