Warga Keluhkan Pencatutan KTP Sebagai Pendukung Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu
Infografis Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: instagram/bawasludkijakarta)

Kabarin.co, – Sejumlah warga di X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) mengungkapkan keluhan terkait pencatutan KTP mereka sebagai pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Pencatutan ini dilakukan dalam rangka memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

banner 728x90

Menurut penelusuran Tirto, hingga kini, tujuh pengguna X telah mengaku bahwa KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun.

Salah satu pengakuan datang dari akun @apostiera, yang menyatakan bahwa data pribadinya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah digunakan tanpa izin untuk mendukung calon tersebut.

“Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI,” cuit akun @apostiera.

Cara Mengecek Apakah KTP Anda Dicatut

Warga dapat memeriksa apakah KTP mereka dicatut sebagai pendukung calon independen melalui situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Jika KTP dicatut, situs tersebut akan menampilkan pesan yang menyatakan bahwa KTP tersebut mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Dalam kasus pencatutan KTP oleh pasangan Dharma-Kun, situs tersebut juga menampilkan nama lengkap Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana sebagai calon independen yang didukung.

Korban Lain Pencatutan KTP

Djati Waluyo, seorang warga Jakarta Selatan, juga mengaku menjadi korban pencatutan KTP oleh pasangan Dharma-Kun.

Djati mengetahui KTP-nya dicatut setelah mencuatnya kasus ini di media sosial.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah didatangi oleh tim Dharma-Kun atau petugas KPU DKI untuk memberikan dukungan.

“Saya juga kena. Ini ngeceknya barusan, abis itu (pencatutan KTP) viral,” ujarnya.

Djati turut membagikan tangkapan layar situs infopemilu, yang menunjukkan data pribadinya, termasuk nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan dukungan untuk pasangan calon independen.

Langkah Hukum dan Tindakan Bawaslu DKI

Menanggapi masalah ini, Komisioner Bawaslu DKI, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat yang KTP-nya dicatut tanpa sepengetahuan mereka agar segera melapor ke Bawaslu DKI. Petugas Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” kata Benny.

Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai bahwa pencatutan KTP ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi, seperti KTP, memerlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Pelanggaran terhadap UU PDP ini dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Parasurama juga menekankan bahwa KPU DKI harus segera memverifikasi ulang data yang diserahkan oleh pasangan Dharma-Kun.

Selain itu, pasangan calon tersebut diwajibkan memberikan klarifikasi kepada masyarakat yang KTP-nya dicatut.

Verifikasi Data dan Respon KPU DKI

Meskipun tim Tirto telah mencoba menghubungi sejumlah komisioner KPU DKI, seperti Wahyu Dinata, Dody Wijaya, dan Astri Megatari, terkait pencatutan KTP ini, ketiganya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Dharma Pongrekun juga belum memberikan respon terkait tuduhan ini.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi faktual kedua terkait data dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, pada Kamis (15/8/2024).

Hasilnya, dukungan yang diperoleh pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, sehingga mereka dapat mendaftar sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata. (*)

 

 

Sumber: tirto.id

banner 728x90