DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada: Alasan dan Proses yang Terjadi

Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna. (Foto: Jawa Pos/Salman)

Kabarin.co, – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan kronologi pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau yang dikenal sebagai RUU Pilkada.

Menurut Dasco, DPR RI awalnya berencana mengesahkan RUU Pilkada tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

banner 728x90

Namun, rapat paripurna tidak dapat dimulai karena tidak memenuhi persyaratan kuorum, yaitu jumlah minimum anggota yang harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan.

Pada saat itu, rapat hanya dihadiri oleh 89 dari total 557 anggota dewan, jauh di bawah syarat kuorum yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa rapat harus dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPR, dan jika kuorum tidak tercapai, rapat harus ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

“Karena mengikuti tata tertib dan aturan persidangan di DPR, setelah kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda selama 30 menit mulai pukul 09.30 WIB,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (22/8/2024).

Namun, skorsing selama 30 menit itu tidak berhasil mencapai kuorum yang diperlukan, sehingga pengesahan RUU Pilkada oleh DPR batal dilakukan, meskipun sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg).

“Sampai pukul 10.00 WIB, sesuai dengan tata tertib, rapat tidak dapat dilanjutkan, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilaksanakan,” tambah Dasco.

Dasco juga membantah bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini disebabkan oleh gelombang penolakan dari masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan diambil sebelum massa aksi mulai berkumpul di DPR pada pagi hari tersebut.

“Pembatalan dilakukan sekitar pukul 10 pagi, saat itu massa belum ada, masih sepi,” ujar Dasco.

Meski demikian, rencana pengesahan RUU Pilkada telah memicu aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah, bahkan hingga berujung pada kericuhan. (*)

banner 728x90