DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada: Alasan dan Proses yang Terjadi

Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna. (Foto: Jawa Pos/Salman)

Kabarin.co, – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan kronologi pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau yang dikenal sebagai RUU Pilkada.

Menurut Dasco, DPR RI awalnya berencana mengesahkan RUU Pilkada tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Namun, rapat paripurna tidak dapat dimulai karena tidak memenuhi persyaratan kuorum, yaitu jumlah minimum anggota yang harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum Gerindra Usul Pilkada Kembali ke DPRD

Pada saat itu, rapat hanya dihadiri oleh 89 dari total 557 anggota dewan, jauh di bawah syarat kuorum yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa rapat harus dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPR, dan jika kuorum tidak tercapai, rapat harus ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Baca Juga :  Daerah yang Sering Mati Listrik,Konversi Kompor Listrik di Minta tak Dipaksakan

“Karena mengikuti tata tertib dan aturan persidangan di DPR, setelah kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda selama 30 menit mulai pukul 09.30 WIB,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (22/8/2024).