Baru Bebas, Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara

kabarin.co – Ridho Rhoma telah bebas sejak 25 Januari 2018. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukumannya selama 10 bulan terkait kasus narkoba.

Meskipun demikian, Ridho Rhoma harus kemabali ke penjara. Hal ini karena Mahkamah Agung memperberat hukuman putra Rhoma Irama tersebut.

Baru Bebas, Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menuturkan, hakim kasasi sudah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).

Karena itu, Andi mengatakan, walaupun Ridho Rhoma sudah menjalani rehabilitasi, pria 30 tahun itu harus kembali dipenjara.

Baca Juga :  Beredar Video Lucinta Luna Saat Depresi Sampai Melotot & Menggigil, Netizen Prihatin

“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.

Andi menerangkan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.

“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur Andi.

Terkait dengan eksekusi Ridho, menurut Andi, hal itu tergantung dari jaksa. “Hal itu urusan eksekutor atau jaksa,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menuturkan akan mengecek mengenai informasi tersebut. “Saya sedang cek juga putusan MA di web MA, nanti kami infokan,” ujarnya dikutip dari kumparan.

Baca Juga :  Viral Video Raffi Ahmad Grepe-Grepe Tubuh Cut Meyriska, Netizen Heboh

Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, kala itu, Ridho Rhoma menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram, yang dibeli dari seseorang seharga Rp 1,8 Juta. (epr/kum)

Baca Juga:

JPU Sebut Ridho Rhoma Alami Gangguan Mental, Ini Penjelasan Pengacara

Kasus Dicurigai Penuh Rekayasa, Pengacara Ridho Rhoma Bongkar Kejanggalan Ini

Tak Hanya Dipenjara, Ridho Rhoma Juga Bakal Terima Hukuman Ini

BREAKING NEWS: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba