kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, terkait perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).
“Nicke Widyawati akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SFB,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (29/4/2019).
Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Nicke sebelum menjadi Dirut Pertamina sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
Tak hanya Nicke, penyidik memanggil tiga pejabat PT PLN lainnya untuk penyidikan Sofyan Basir. Mereka adalah Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN, Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN, Ahmad Rofik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya ialah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.