kabarin.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019), hari ini.
Terkait penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” kata Suta.
Kivlan Zen akan menyusul mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko yang lebih dahulu mendekam di Rutan Guntur atas kasus dugaan penyelundupan senjata gelap dari Aceh.
Sebelumnyam MenkopolhukamWiranto menyebut, penangkapan Mayjen (Purn) Soernarko terkait video viral dan dugaan penyelundupan senjata ilegal.