Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka Pemukulan Hakim

kabarin.co – Jakarta, Kepolisian telah menaikan status pengacara Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Peningkatan status tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat usai dilakukan gelar perkara pada hari ini.

Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka Pemukulan Hakim

“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga :  Dilantik Jadi Wantimpres, Habib Luthfi: Bukan Suatu Kebanggaan, Ini Amanat

Tapi Argo enggan menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Jakarta Pusat.

“Sementara di Polres Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Hakim PN Jakpus berinisial HS dipukul oleh kuasa hukum Tomy Winata (TW), berinisial D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara TW selaku penggugat PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pendiri Matahari Department Store Ditemukan Tewas di Sungai Ciliwung

Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menerangkan kejadian tersebut berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak. (epr/oke)