kabarin.co – Kasus hukum yang menjerat eks mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dinilai timbul karena dilatari oleh dendam politik di masa lalu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin.
“Masalah Pak Kivlan jelas masalah politik, dan saya sudah jelas ini dendam politik dan masalah perang bintang antara kubu 01 dan 02,” ucap Novel dilansir dari Okezone di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
ACTA Sebut Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Menurut Novel, jika polisi menangani kasus Kivlan Zen karena terkait dugaan makar, maka ia sangat meragukannya. Apalagi diklaimnya, hingga saat ini belum cukup dua alat bukti yang mengarah pada upaya makar tersebut.
“Kalau masalah hukum apa yang dituduhkan makar belum cukup dari dua alat bukti dan masalah makar adalah masalah tindak pidana berat yang hukumannya bisa berat sampai hukuman mati dan harus masuk semua unsur kepada makar itu sendiri,” tuturnya.
Novel mengaku, sempat berbincang dengan salah satu pengacara Kivlan Zen, yang menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak dikabulkan karena ada salah satu jenderal yang tidak sepakat untuk penangguhan.
“Saya baru semalam bicara dengan pengacara Kivlan, bahwa ada satu jenderal masih dendam dengan beliau sehingga belum memberikan izin penangguhan penahanannya, dan ini bisa diselesaikan dengan diplomasi politik yang baik,” ujarnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Mabes Polri ke Propam
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur