OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek Dinas PU, KPK Sita USD35.000

Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain mengamankan barang bukti berupa uang, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (3/9/2019) dini hari. 4 orang tersebut di antaranya Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, pejabat daerah, dan pihak swasta.

Tak hanya mengamankan 4 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar USD35.000. Uang tersebut diduga suap terkait proyek pembangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Baca Juga :  KPK Menilai Ada Ketidakjelasan Dengan Kantor Pemenang Tender Jalan Lampung Yang Hanya Rumah Tua

OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek Dinas PU, KPK Sita USD35.000

“KPK mengamankan uang sekitar USD35.000. Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikutip dari Okezone, Selasa (3/9/2019).

Saat ini Tim KPK telah membawa empat orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keempatnya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga :  Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Sibuk hingga Akhir Desember

Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Rencananya KPK langsung menggelar konpers‎ pada hari ini. (epr/oke)