kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Surat tersebut menerangkan alasan mengapa Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dalam suratnya Cak Imin mengungkapkan sudah memiliki kegiatan selaku pimpinan DPR sampai Desember 2019. “Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan pimpinan DPR RI, daftar kegiatan itu full sampai 23 Desember,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Sibuk hingga Akhir Desember
Febri menyatakan KPK akan meneliti lebih jauh kebenaran alasan yang diberikan Cak Imin. Menurut dia, semua anggota DPR yang pernah diperiksa KPK juga memiliki jadwal kegiatan. Akan tetapi, panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Dia memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Muhaimin. Tapi, tanggal pemanggilan belum ditentukan.