Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Soal Revisi UU Usul Pimpinan KPK

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menantang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebelumnya, Fahri menyebut usulan revisi UU KPK itu diserap DPR dari banyak aspirasi, termasuk pimpinan KPK.

“Kalau usulan revisi UU KPK dari internal KPK, Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut,” kata Syarif kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga :  KPK Duga Mensos Idrus Marham Terlibat ‎Pembahasan Proyek PLTU Riau-I

Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Soal Revisi UU Usul Pimpinan KPK

“Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta,” imbuhnya.

Fahri sebelumnya mengatakan permintaan revisi UU KPK dari banyak pihak, terutama dari pimpinan KPK. Fahri turut menyebut banyak pihak yang resah atas UU KPK saat ini.

Baca Juga :  Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Hamzah: Sudah Terlambat

“DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, akademisi, dan sebagainya,” kata Fahri.