Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

kabarin.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usualan itu kehendak rakyat.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat,” kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (9/12).

Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

Jokowi mengatakan aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Baca Juga :  Imigrasi Benarkan Kabar Prabowo ke Brunei pada 16 Mei 2019, Naik Jet Pribadi

“Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” ujarnya.

Hukuman Koruptor Dinilai Masih Ringan

Saat mengahadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaan itu datang dari salah satu siswa bernama Harli.

“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa enggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?,” tanya Harli.